Jasa Raharja
Tak Sampai Sehari, Jasa Raharja Langsung Beri Santunan Pada Korban Lakantas di Humbang
Gerak cepat PT Jasa Raharja memberikan santunan pada korban kecelakaan lalulintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasun
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gerak cepat PT Jasa Raharja memberikan santunan pada korban kecelakaan lalulintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022) siang.
Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari.
Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul hilang kendali dengan menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Kemudian menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir.
Benturan kuat ini mengakibatkan mobil Honda Civic terbalik dan terhempas kuat.
Sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.
“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2/2022) sore.
Baca juga: Bacaan dan Tafsir Surah Al Kahfi Ayat 61 hingga 65, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin & Artinya
Dewi Aryani Suzana menyebut, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lakalantas).
Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
"Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi Aryani Suzana.
Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan.
Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Ginancial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)