Bangkep Hari Ini
Korupsi hingga Rp 29,3 Miliar, Polda Sulteng Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Bangkep sebagai DPO
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan kasus pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan kasus pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), merugikan negara Rp 29,3 Miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengatakan, pencarian tersangka itu bernomor: DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022.
Ditandatangani langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona.
Adapun, DPO itu merupakan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkep.
Baca juga: Sah, Ketua DPRD Tolitoli Resmi Lepas Masa Lajang
Baca juga: BI Buka Pendaftaran Beasiswa di 4 Perguruan Tinggi Kota Palu, Cek Persyaratannya
"Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengeluarkan inisial AT sebagai DPO kasus korupsi tersebut," kata Didik, Sabtu (5/2/2022).
Didik menjelaskan, tercantum AT merupakan laki-laki kelahiran di Waepo 9 Desember 1975.
Dengan kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ataupun alamat lain dari AT adalah di Kelurahan Maliaro RT 013/RW004, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
"Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal," ujar mantan Kapolres Kolaka itu.
Adapun jika masyarakat melihat Dpo itu, Didik mengimbau agar melapor kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
"Hubungi nomor 082144165456 atau 081393941972," tandasnya. (*)