Berhasil Ditangkap, Briptu Christy Kini Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Dimintai Keterangan
Briptu Christy diketahui berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
TRIBUNPALU.COM – Belum lama ini nama Briptu Christy, seorang polwan Manado menjadi perbincangan publik.
Hal ini dikarenakan Briptu Christy sempat menjadi buron lantaran menghilang dari tugas sejak November 2021.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, menetapkan Briptu Christy menjadi buron sejak 31 Januari 2022.
Kini Briptu Christy diketahui berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (9/2/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap anggota Polresta Manado tersebut.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," ujar Zulpan,dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Briptu Christy, Polwan Buron Ditangkap Propam di Hotel Wilayah Jakarta Selatan
Saat ini Briptu Christy tengah dimintai keterangan terkait kaburnya selama beberapa bulan terakhir ini.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," lanjutnya.
Meski begitu, Zulpan tidak memberikan keterangan terperinci menganai penangkapan polwan Manado tersebut.
Sebelumnya persembunyian dari Briptu Christy itu diketahui berapa di wilayah Kendari, Sulawesi Tengah.
Selama lebih dari 30 hari menghilang, Briptu Christy dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Tak hanya melanggar pasal tersebut, melansir dari Tribunnews, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sosok Briptu Christy
Setelah menghilang, sosok Briptu Christy menjadi sorotan publik.