Briptu Christy, Polwan Buron Ditangkap Propam di Hotel Wilayah Jakarta Selatan
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) buron Polresta Manado.
TRIBUNPALU.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) buron Polresta Manado.
Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penangkapan anggota Polresta Manado tersebut berlangsung pada Rabu (9/2/2022)
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," ujar Zulpan, Rabu.
Zulpan tidak menjelaskan secara terpirinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan.
Dia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.
Baca juga: Inilah Fakta Sosok Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Menghilang Sejak November 2021 Silam
Baca juga: Ingat Briptu Christy Sugiarto? Hilang Misterius Malah Jadi Buronan, Dulu Ingin Jadi Pramugari
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).
Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.