Demo Tambang di Parimo
Aksi Unjuk Rasa di Parimo Blokir Jalan Trans, Polda Sulteng Ambil Tindakan Tegas
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng akan mengambil langkah tegas bagi pengunjuk rasa dengan memblokade jalan raya.
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Ilustrasi Polres Parimo melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Kasimbar beberapa waktu lalu
"Jika karena perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati," tuturnya.
Pemblokiran jalan kerigakalinya itu dilakukan massa aksi untuk menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng ke tempat itu.
Guna menemui masa hari itu, dan meminta gubernur untuk mencabut IUP PT Trio Kencana.
Masa berasal dari Kecamatan Toribulu, Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Tinombo Selatan.
Tak tanggung massa aksi tersebut turun ke jalan dengan mengerahkan dua unit mobil truck R6, enam kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor.(*)