Menko Perekonomian
Menko Airlangga Beberkan 3 Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Omicron
Pemerintah terus melakukan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan berbagai upaya untuk pengendalian pandemi.
Per 13 Februari 2022, secara nasional vaksinasi Dosis-1 telah mencapai 90,41% (188,3 juta dosis) dan Dosis-2 telah mencapai 65,19% (135,8 juta dosis). Sementara itu, capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga telah mencapai 7,0 juta dosis.
Untuk vaksinasi Dosis-1, masih ada tiga Provinsi di luar Jawa Bali dengan capaian di bawah 70%, yakni Maluku, Papua Barat, dan Papua. Sedangkan untuk vaksinasi Dosis-2, masih terdapat 10 Provinsi dengan capaian di bawah 50% yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Aceh, Papua Barat, Maluku, dan Papua.
“Sesuai arahan Presiden, Pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi, terutama untuk vaksinasi Dosis-2 maupun vaksinasi booster, khususnya pada daerah-daerah di Luar Jawa Bali yang masih memerlukan percepatan vaksinasi,” ungkap Menko Airlangga.
Persiapan MotoGP Mandalika
Tes Pra-Musim MotoGP (Mandalika MotoGP Official Test) telah diselenggarakan pada 11-13 Februari 2022 di Sirkuit Mandalika. Kegiatan ini dihadiri oleh 24 Pembalap, 12 Tim, dan ±600 orang Officials. Official Test terselenggara dengan mengedepankan penerapan Prokes sesuai SE KaSatgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 terkait dengan Prokes Sistem Bubble selama MotoGP 2022. Penerapan Prokes Sistem Bubble dan pelaksanaan Official Test di lapangan mendapat dukungan penuh dari Kemenkes, Dinkes, RSUP NTB, Satgas Covid-19, Satgas Travel Bubble, BNPB, Basarnas, hotel-hotel, dan masyarakat NTB.
“Progres vaksinasi di Pulau Lombok akan terus ditingkatkan, menuju pelaksanaan event Moto GP di Maret nanti,” ucap Menko Airlangga.
Perlindungan Pekerja dengan JHT dan JKP
Masih dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia. Pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti kita ketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek. Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari (1) Akumulasi Iuran dan Pengembangan; (2) Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10% untuk kebutuhan lainnya; dan (3) Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).
Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.
Mengenai JKP, hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP Nomor 37/2021).
“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Airlangga.
Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa:
- Uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 s.d. ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 s.d ke-6*. (*Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)
- Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
- Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.