7 RUU Provinsi Jadi UU Termasuk Sulawesi Tengah, Mendagri: Bukan untuk Bentuk Daerah Baru
DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen.
Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.
Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.
"Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," pungkasnya.(*)
(Sumber: SerambiNews.com)