Dirut BP Jamsostek Bantah Kabar Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Muncul Gara-gara Uang Terpakai
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo buka suara terkait polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUNPALU.COM - Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo buka suara terkait polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Anggoro Eko Cahyo membantah kabar jika BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak mampu membayar klaim para pekerja.
Sehingga terbitlah Permenaker yang mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 57 tahun.
Anggoro menegaskan, pihaknya masih mampu membayar klaim yang dilakukan pekerja. Ia menjelaskan, sampai dengan akhir 2021, dana kelolaan program JHT ada sebesar Rp372,5 triliun, dengan hasil investasi Rp24 triliun dan iuran JHT yang diterima Rp51 triliun.
Dari jumlah itu, pembayaran klaim yang dilakukan sepanjang tahun lalu hanya Rp37 triliun.
“Kalau dilihat dari angka-angka tersebut, maka kita bisa lihat sebagian besar klaim yang dibayarkan itu berasal dari dana investasi,” kata Anggoro dalam diskusi virtual, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Banjir Kritik hingga Didemo Buruh dan Digugat ke MA
Baca juga: Dianggap Biang Kerok Polemik Pencairan JHT, Ida Fauziyah Diminta Segera Mundur
Meski sudah membayarkan klaim peserta, dana JHT tetap aman dan tetap bisa dikembangkan di sejumlah instrumen investasi.
Rinciannya, 65 persen dana kelolaan ditempatkan pada obligasi dan surat berharga, yang 92 persennya merupakan surat utang negara. Lalu 15 persen dana ditempatkan pada deposito, yang lebih dari 90 persen berada di deposito bank Himbara dan BPD.
Ada juga dana kelolaan yang ditempatkan di saham, sebesar 12,5 persen. Investasi itu didominasi saham-saham blue chip yang masuk dalam LQ45.
7 persen sisanya ada di reksadana yang isinya saham-saham bluechip. Serta 0,5 persen ada di properti.
"Klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan dan dipertanyakan. Kami memiliki likuiditas yang cukup," pungkas dia.
Tudingan dana JHT terpakai salah satunya datang dari Presiden KSPI Said Iqbal. Ia meminta BPK mengaudit dana kelolaan BP Jamsostek.
Kemudain ada juga dari Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Poempida Hidayatullah. Dalam sebuah acara, Selasa (15/2/2022), ia menyebut JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun karena ada masalah pengelolaan di tubuh BP Jamsostek
"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini sebelum usia pensiun supaya tidak terjadi gagal bayar. Persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk reksa dana dan saham yang jelek-jelek," tutur Poempida.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Dirut BP Jamsostek Blak-Blakan Pengelolaan JHT, Bantah Duitnya Terpakai"