Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta per Jemaah, Menag Beberkan Rinciannya

Kemenag mengusulkan biaya haji reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Ilustrasi - Umat muslim sedang berdoa di depan Kakbah di Kota Mekkah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah dan haji. 

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat menyatakan, pihaknya akan mempelajari usulan itu sebelum dibahas setelah berakhirnya masa reses DPR.

"Di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Marwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Usul Biaya Perjalanan Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta per Jemaah", 
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bagus Santosa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved