Sulteng Hari Ini
DPRD Sulteng Komentari JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sangat Merugikan
Winiar menilai pemerintah gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut lantaran di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Winiar Hidayat Lamakarate mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh ketika berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Winiar menilai pemerintah gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut lantaran di tengah tekanan pandemi Covid-19.
"Syarat pembayaran manfaat JHT di usia 56 tahun jelas merugikan buruh dan pekerja. Saat ini kenaikan upah buruh itu tidak signifikan, ada PHK terjadi akibat dari pandemi Covid-19. Malah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan sesuka hati," kata Winiar, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Banjir Kritik hingga Didemo Buruh dan Digugat ke MA
Politisi Gerindra itu berharap pemerintah mengkaji kembali dan mencabut aturan tersebut karena dianggap tidak manusiawi.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi Covid-19 yang membuat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika hendak mengeluarkan sebuah kebijakan harus bisa melihat apa urgensinya. Kalau seperti ini pemerintah terkesan menyembunyikan sesuatu dan bertentangan dengan cita-cita pemulihan ekonomi," ungkap Winiar.
"Kami fraksi Gerindra DPRD Sulteng secara tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak pemerintah pusat untuk mencabutnya," tuturnya menambahkan.(*)