Sulteng Hari Ini

PHI Wasnaker Disnakertrans Sulteng: Permenaker Nomor 2 Bukan Aturan Baru

Aturan itu juga heboh dan menuai penolakan di 2015, tepatnya di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Editor: mahyuddin
handover
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan (PHI WASNAKER) Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo 

Dikutip dari Kompas.com, JHT merupakan program lama, bahkan saat BPJS Ketenegakerjaan masih bernama Astek dan Jamsostek.

Namun terkait regulasi pencairan JHT secara penuh hingga usia peserta 56 tahun, baru secara tegas diatur di UU SJSN.

Secara yuridis, Permenker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.

Sebagaimana diketahui, UU SJSN merupakan regulasi yang disusun dan disahkan oleh pemerintahan Megawati Soekarnoputri saat masih menjabat sebagai Presiden RI di tahun 2004.

Baca juga: Bahkan Puan Maharani Ikut Protes Kemenaker Soal JHT: Itu HAK Pekerja, Bukan Milik Pemerintah

Dalam UU yang diteken langsung Megawati pada 19 Oktober 2004 itu, Pasal 37 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai baru bisa dicairkan sekaligus saat pekerja sudah berusia pensiun alias 56 tahun.

"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 37 ayat (1).

Masih di pasal yang sama UU SJSN, pembayaran JHT bisa saja dibayarkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, namun besarannya hanya diberikan sebagian saja.

Itu pun dengan syarat, pekerja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Jumlah uang JHT yang akan diterima pekerja adalah hasil akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu apabila peserta meninggal dunia sebelum usia 56 tahun, maka JHT bisa saja diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak menerima manfaat jaminan sosial tersebut.

Di era Presiden Megawati pula, lahir UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah terkait dibolehkannya perusahaan melakukan alih daya atau yang lebih dikenal dengan outsourcing.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved