Rocky Gerung Nilai Ada yang Janggal dari Kritikan Puan Terhadap Aturan JHT: Ini Membahayakan Kita

Rocky Gerung menyoroti kritikan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait polemik pencairan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Tangkap layar YouTube via Grid.ID
Rocky Gerung 

TRIBUNPALU.COM - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti kritikan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait polemik pencairan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Rocky menilai bahwa ada yang janggal dari kritikan Puan tersebut.

"Ada rasa janggal kenapa ikut kritik, ya itu wataknya emang gitu kalau di pasar modal capital gain," ujar Rocky Gerung dikutip dari YouTube pribadinya.

Lebih lanjut Rocky menegaskan jika permainan etika seperti ini yang membahayakan. Hal itu karena dasar dari Undang-undang JHT ini dibuat pada era Megawati.

"Jadi sebetulnya pameran etika semacam ini yang membahayakan kita, seolah-olah kita bisa lihat bahwa pdip udah pro buruh, kan itu sinyalnya kan," ujarnya.

"Padahal PDIP yang mensponsori Omnibuslaw," lanjutnya.

Baca juga: Hotman Paris Sindir Kemnaker Terkait JHT Cair di Usia 56 Tahun: Apa Dasarnya Tahan Uang Tersebut?

Baca juga: Dirut BP Jamsostek Bantah Kabar Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Muncul Gara-gara Uang Terpakai

Lebih lanjut Rocky menyampaikan, jika Puan konsisten mestinya dia bilang ke buruh untuk menarik rame-rame dananya.

"Kalau misalnya mbak puan konsisten, dia semestinya bilang buruh rame-rame tarik tabungan hari tuanya itu dan bikin partai buruh," ujarnya.

"Karena kalau buruh tarik rame-rame dananya itu, Jokowi langsung jatuh, karena 500 T, ambil aja separonya 300 T," pungkas Rocky Gerung.

Jejak JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau ulang tata cara pencairan JHT bagi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved