Demo Tambang di Parimo
Tuntut Segera Tuntaskan Kasus Penembakan di Parimo, Pemuda di Palu Gelar Aksi Kamisan
para pemuda berseragam hitam menggelar aksi unjuk rasa atau dikenal dengan Aksi Kamisan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah pemuda berseragam hitam berkumpul di kawasan Tugu Nol Kilometer Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/2/2022).
Seperti biasa, para pemuda tersebut menggelar aksi unjuk rasa atau dikenal dengan Aksi Kamisan.
Pantauan TribunPalu.com, aksi kamisan Palu berlangsung kondusif dan mendapat pengawalan dari personel kepolisian.
Dalam aksi kamisan ke 31 kali ini, mereka menyuarakan terkait pelanggaran HAM di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Hal itu menyusul tewasnya pemuda bernama Erfaldi (21) akibat mengalami luka tembak di tubuhnya.
Erfaldi ditemukan meninggal dunia saat aksi metolak tambang PT Trio Kencana berujung bentrok dengan aparat di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sabtu (12/2/2022) lalu.
Baca juga: Polisi Olah TKP dan Uji Balistik Senjata yang Diduga Tewaskan Warga Saat Demo Tambang di Parimo
Baca juga: Petugas Lapas Ampana Curhat di Webinar Kemenkumham Sulteng
Dalam orasinya, massa aksi kamisan Palu mendesak pimpinan Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Erfaldi.
Selain itu, mereka meminta Gubernur Sulteng Rusdy Mastura beserta staf ahlinya meminta maaf secara terbuka.
Sebab, ketidakhadiran Rusdy sesuai janjinya disebut sebagai pemicu warga berunjuk rasa hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Kami menuntut aparat ditarik dari Tinombo Selatan, Kasimbar dan Toribulu. Gubernur dan staf ahlinya harus meminta maaf secara terbuka dan memenuhi janjinya," ujar perwakilan massa aksi.
Berikut tuntutan pendemo dalam Aksi Kamisan ke 31 tersebut:
1. Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Trio Kencana
2. Usut Tuntas Kasus Penembakan Erfaldi.
3. Tarik aparat kepolisian dari Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.
4. Berikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.
5. Berikan pemulihan hak warga dan kawan-kawan aktivis.
6. Gubernur Sulawesi Tengah dan Staff Ahlinya harus meminta maaf secara terbuka dan memenuhi janjinya.
7. Cabut Permenag Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Persyaratan Hari Tua.
8. Kami bersama Wadas, Tolak Tambang Batu Andesit!.
9. Stop! Penangkapan dan intimidasi terhadap Warga Kasimbar, Tinombo Selatan dan Toribulu.
10. Komda HAM Sulteng tidak berpihak kepada rakyat. (*)