Morut Hari Ini
Dalang Penganiayaan Warga di Morowali Utara yang Sempat Buron Akhirnya Diringkus
Personel gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia berhasil menangkap dalang utama penganiyaan terjadi di Lrg Pelita, Kelurahan Bahontula, Kecamata
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Personel gabungan Polsek Soyo Jaya dan Polsek Petasia berhasil menangkap dalang utama penganiyaan warga di Lrg Pelita, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Kanit Reskrim Polsek Petasia Bripka Hasbuddin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial T ditangkap pada, Kamis (17/2/2022), malam.
"Diringkus di Desa Towi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabuapten Morut," kata Bripka Hasbuddin Nurdin, Jumat (18/2/2022).
Bripka Hasbuddin Nurdin menjelaskan, pelaku utama itu sebelumnya merupakan buron kepolisian.
"Pelaku beberapa hari itu kabur usai menganiaya korbannya J. Saat ini sudah diamankan di Polres Morut," ujarnya.
Baca juga: Semua Desa di Kecamatan Marawola Barat Minta Perbaikan Jalan, Legislator: Akan Jadi Prioritas
Ia mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada, Selasa 15 Febuari 2022, Pukul 23.00 Wita.
Pada saat itu korban pulang dari bermain futsal, dan mendapati keponakan perempuanya berada dalam satu kamar dengan pelaku.
"Kemudian pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku kembali ke rumahnya dan memanggil saudarahnya F, untuk mendatangi rumah korban," katanya.
Saat itu, para pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menebas korban di bagian wajah sebelah kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri.
"Kemudian pelaku melarikan diri, sementara korban langsung di bawa ke RSUD Kolonodale," ujarnya.
Baca juga: KPK Ambil Alih Sejumlah Kasus Korupsi di Sulteng, Salah Satunya APBD Perubahan 2020 Banggai Laut
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku F berhasil ditangkap pada,16 Februari 2022, malam.
"Kedua pelaku merupakan saudara kandung," katanya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pelaku F diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1). Kuhp.
Sedangkan T diancam dengan Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana. (*)