Ujian Nasional SD Dihapus, 3 Hal Ini yang akan Jadi Syarat Kelulusan Siswa
Surat edaran Kemendikbud Ristek menyebutkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
TRIBUNPALU.COM - Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Hal ini tertulis dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan SE tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Februari 2021.
Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Paud, Dikdas, Dikmen Kemendikbud Ristek, berikut informasi mengenai peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah.
Baca juga: 2,4 Juta Orang di Indonesia Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Kemenkes: Terjadi Penurunan Efikasi
Ketentuan kelulusan SD
Bagaimana ketentuan siswa dinyatakan lulus dari sekolah?
Siswa dinyatakan lulus, melalui tiga hal berikut ini:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Bentuk ujian kelulusan
Apa saja bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh sekolah? Ada 4 hal yang perlu disimak orangtua mengenai jenis ujian yang bisa diambil siswa.
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya.
2. Penugasan.