DPRD Palu
DPC Gerindra Palu Serahkan Urusan PAW Moh Ikhsan Kalbi ke DPP, Ini Sosok Penggantinya
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Palu menyerahkan keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) Mohammad Ikhsan Kalbi ke pengurus pusat.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPC Gerindra Sulteng Moh Syarif kepada TribunPalu.com, Minggu (20/2/2022).
“Itu sudah ada aturannya. Namun persoalan itu kami serahkan ke DPP,” kata Ketua Fraksi Gerindra Palu tersebut.
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Teknisnya anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan peraih suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra Palu: Kami Kehilangan Sosok Kakak dan Sahabat
Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Informasi diperoleh TribunPalu.com, suara terbanyak kedua setelah Moh Ikhsan Kalbi di daerah pemilihan III, Palu Selatan-Tatanga, adalah Ishak Sandy Tandigala.
Pada Pileg 2019 silam, Moh Ikhsan Kalbi meraup 2.098 suara.
Disusul perolehan suara Ishak Sandy Tandigala.
“Keputusannya tetap di pusat. Kami hanya mengusulkan ke DPD kemudian diteruskna ke DPP,” ujar Moh Syarif.
Baca juga: Sosok Moh Ikhsan Kalbi, dari Polri Jadi Politisi
Diketahui Ishak Sandy Tandilaga adalah putra pertama Bartholomeus Tandigala.
Bartholomeus Tandigala adalah pasangan Hidayat Lamakarate pada Pemilihan Gubernur Sulteng 2020.
Diketahui, Ketua DPRD Kota Palu Moh Ikhsan Kalbi menghembuskan nafas terakhir di RSU Anutapura, Jumat (18/2/2022).
Legislator Gerindra tersebut wafat karena serangan jantung.(*)