TAG
Pengganti Antar Waktu (PAW)
-
Menurutnya, kejadian ini merupakan kelalaian administratif yang sangat fatal dan harus segera diusut.
1 jam lalu
-
Bupati Vera menegaskan pengukuhan PAW BPD bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari mekanisme demokrasi desa yang wajib.
Jumat, 19 Desember 2025
-
Paripurna peresmian pengangkatan Paiman dilaksanakan setelah keputusan Gubernur Sulteng terbit.
Senin, 13 Oktober 2025
-
Bupati berpesan agar kepala desa selalu berkoordinasi dengan camat apabila menghadapi permasalahan di tingkat desa.
Rabu, 8 Oktober 2025
-
Pelantikan Fadlin berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pengganti almarhumah Sumarni M Talla, yang sebelumnya menjabat anggota DPRD.
Kamis, 31 Juli 2025
-
Wakil Bupati Sigi menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru dilantik, sekaligus menekankan pentingnya peran strategis BPD.
Sabtu, 26 April 2025
-
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (12/3/2025).
Rabu, 12 Maret 2025
-
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dua pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Povinsi Sulawesi Tengah.
Senin, 14 Agustus 2023
-
Anggota DPRD Sigi Fraksi Partai Demokrat, Anas saat membacakan pandangan Fraksinya Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea, beberapa waktu lalu
Selasa, 26 April 2022
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyerahkan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Ikhsan Kalbi kepada Pimpinan DPRD Kota Palu, Selasa (15/3/
Selasa, 15 Maret 2022
-
PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Minggu, 20 Februari 2022