Sigi Hari Ini
Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Watubula Sigi
Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo menggerebek sebuah rumah penjual miras.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo menggerebek sebuah rumah penjual miras.
Berlokasi di Desa Watubula Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolsek Dolo, AKP Jimmy M Tobing.
AKP Jimmy mengungkapkan, pengerebekan berhasil dilakukan adanya laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah tersebut.
"Usai mendapatkan laporan adanya penjualan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di salah satu rumah warga Desa Watubula, kami langsung melaksanakan penggerebekan," ungkap Kapolsek Dolo, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Hasil Reses, Anggota DPRD Sigi Fokus soal Pendidikan, Kesehatan dan Sosial
Perwira Pertama Polri itu menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain 55 botol dan 34 kantong plastik miras jenis cap tikus.
"Jadi kami berhasil amankan barang bukti miras jenis cap tikus siap edar di rumah warga berinisial ML, SI, dan KI," tuturnya.
Saat ini pemilik miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dolo.
“Pemilik miras cap tikus dan barang bukti diamankan ke Polsek Dolo," ujar AKP Jimmy menambahkan.
Baca juga: DPC Gerindra Palu Serahkan Urusan PAW Moh Ikhsan Kalbi ke DPP, Ini Sosok Penggantinya
Selain itu Polisi juga membuat surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi hal serupa.
"Jadi kalau yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya itu maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (*)