Aturan Pengeras Suara
Aturan Baru Pengeras Suara Masjid: Tidak Boleh Sumbang, Suara Luar Waktu Subuh Durasi 10 Menit
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Akan Berkunjung ke Tentena Poso, Ini Agendanya
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya
Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Tak Ada Sanksi
Kementerian Agama memastikan tidak ada sanksi bagi pelanggar Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Fakhry Affan mengatakan ketentuan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
"Karena sifatnya pedoman tidak ada sanksi," ujar Fakhry kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).
Terkait pengawasan pelaksanaan pedoman ini, Fakhry mengatakan sejauh ini Kemenag baru akan melaksanakan sosialisasi.
Mengingat pedoman ini, baru saja dikeluarkan oleh Kemenag, Fakhry mengatakan Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di Indonesia.
"Kita sosialisasi dulu. Ini kan baru keluar ya. Kemenag sifatnya pembinaan," tutur Fakhry.(*)