Babak Baru Kasus Nurhayati Si Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan dalam kasus Nurhayati.
Hal tersebut dikarenakan dirinya yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.
Namun Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar telah memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Baca juga: Aturan Pencairan JHT akan Direvisi, Menaker: Pak Presiden Sangat Perhatikan Nasib Buruh
Menurut Fahri, penetapan tersangka telah berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sheingga ditindaklanjuti penyidik.
“Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati,” uajar Fahri pada Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, pihaknya mengakui penetapan Nurhayati sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang haram tersebut.
Pasalnya, Nurhayati telah sebanyak 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, S, dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Akibatnya, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola, regulasi, dan sistem administrasi keuangan.
“Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini,” pungkas Fahri. (*)
(Sumber: TribunJateng.com)