Beda dengan JHT, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan & Cara Cairkan Jika Kena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rencananya diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari ini, 22 Februari 2022.

BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

(*/ TribunPalu.com / Kompas.com/ Fika Nurul Ulya/ Retia Kartika Dewi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved