Jokowi Minta Kebijakan JHT Direvisi, Panggil Menaker dan Beri Instruksi soal Pencairan Dana
Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua.
Sayangnya belum dijelaskan terkait pekerja yang mengundurkan diri,
Dengan adanya JKP, kata dia akan tumpang tindih dengan JHT jika tidak dibuat aturan baru.
Pencairan JHT sebelum Usia 56 Tahun
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan syarat tertentu:
1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Namun, pencairan manfaat itu hanya bisa dilakukan satu kali dengan syarat NIK dan kartu BPJS.
Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Singgung Alasan Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT, Mensesneg: Beliau Memahami