Sudah Mau Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Harus Tetap Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer

Brigjen TNI Junior menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.

handover
Sudah Mau Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Harus Tetap Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Militer 

TRIBUNPALU.COM - KSAD Jenderal Dudung telah mengonfirmasi lakukan penahanan pada anak buahnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna pun memberikan penjelasan terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Tatang mengatakan Brigjen Junior Tumilaar menjalani penahanan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

"Berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," kata Tatang dilansir dari tniad.mil.id, Selasa (22/2/2022).

Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. (Kompas Tv)

Tindakan itu berupa mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

"Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022," katanya.

Pada saat ini berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara untuk Brigjen TNI Junior Tumilaar dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Tatang pun memberikan tanggapannya terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD dengan alasan bahwa ia menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.

"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.

"Selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.

Sebelumnya foto selembar surat yang ditulis tangan beredar di media sosial, Senin (21/2/2022).

Surat tersebut berisi permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved