Aturan Pengeras Suara
DMI Sulteng dan Wajeksen GP Ansor Dukung Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Pengeras Suara
Dia berharap, umat Muslim memaklumi edaran itu karena tujuannya tiada lain untuk kemaslahatan umat.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah menilai aturan terkait Pengeras Suara Masjid dan Musala adalah untuk penyeragaman suara di waktu salat
Ketua Dewan Pakar PW DMI Sulteng Baharuddin HT menyebutkan, persoalan aturan itu sudah dibahas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhir 2021 dalam Rakernas DMI.
"Disepakati memang utamanya waktu 10 menit. Setelah masuk waktu iqamat, maka pelaksanaan waktu salat menggunakan pengeras suara internal. ini dimaksudkan untuk kesegaraman
mengingat banyak sekali masjid bersahut-sahutan karena tidak bertepatan waktu," jelas Baharuddin via telepon.
Dia berharap, umat Muslim memaklumi edaran itu karena tujuannya tiada lain untuk kemaslahatan umat.
Baca juga: Menag Sebut Suara Anjing Menggonggong Saat Ditanya Aturan Pengeras Suara di Masjid, Ada Apa?
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nizar Rahmatu juga menyatakan dukungannya terhadap edaran tersebut.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama tentu melalui kajian dan beralasan.
"Pemerintah tentu mengeluarka. kebijakan secara arif dan bijaksana. Keputusan itu juga tidak masuk wilayah syariat," kata Ketua KONI Sulteng tersebut kepada TribunPalu, Kamis (24/2/2022).
Dia menambahkan, keputusan pemerintah adalah mutlak dan itu juga diatur dalam agama.
"Mematuhi perintah ulil amri itu juga bagian dari perintah agama. Jadi kita taat dan patuh," ucap Nizar.
Aturan Pengeras Suara
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.