VIRAL! BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp 3 M Jaminan Keanggotaan Golf, Pakai Dana JHT?

laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar viral di media sosial.

Shutterstock
Ilustrasi - Seorang pemain golf sedang bermain di padang golf 

TRIBUNPALU.COM - BPJS lagi-lagi menjadi sorotan publik.

Hal ini terkait laporan keuangan jaminan keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar viral di media sosial.

Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah oleh akun Twitter @rakyatpekerja, Rabu 23 Februari 2022.

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," demikian twit yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Moeldoko: Bisa Beli Tanah Seharusnya Tak Masalah Bayar Iuran BPJS

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji, hingga Buat STNK? Mulai Kapan, Ini Penjelasannya

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.

Dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 dapat diakses di sini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Stafsus Menteri ATR Beberkan Alasannya

Baca juga: Beda dengan JHT, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan & Cara Cairkan Jika Kena PHK

Tertulis, jaminan keanggotaan Golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas Golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:

Rancamaya, Bogor: Rp 1.485.000.000

Taman Dayu Golf Club: Rp 215.572.500

Cibodas Golf Park: Rp 180.000.000

Damai Padang Indonesia Golf: Rp 473.000.000

Palm Hill Country: Rp 202.000.000

Pan Isi Development: Rp 177.238.080

PT Kokaba Diba: Rp 375.000.000.

Baca juga: Bikin SIM, Urus STNK & Jual Beli Tanah Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Diberlakukan?

Baca juga: Siap-siap! BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Wajib di 7 Layanan Publik Ini

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved