Jumat, 8 Mei 2026

DPRD Sigi

Sigi Jadi Daerah Pertama Keluarkan Perda Perlindungan Pekerja Migran, Diapresiasi Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi, Rabu (2/3/2022) siang.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
SALAM
Ketua Pansus II Jamaludin L Nusu (kiri) saat memberikan cendera mata dari Kemenaker kepada Ketua DPRD Sigi (dua dari kanan), Rabu (2/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi, Rabu (2/3/2022) siang.

Apresiasi itu karena Sigi jadi daerah pertama yang keluarkan Perda Perlindungan Pekerja Migran.

Apresiasi Kemenaker itu diberikan oleh Ketua Pansus II Jamaludin L Nusu kepada Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.

Bertempat di ruang sidang utama Sekretariat DPRD, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Ketua Pansus II DPRD Sigi Jamaludin L Nusu menuturkan, apresiasi itu diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saat timnya melakukan konsultasi ke beberapa daerah termasuk ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Terakhir kami melakukan konsultasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta guna mendapatkan masukan yang berharga dalam penyempurnaan Ranperda tersebut," ujar Legislator Partai Gerindra itu.

Ketua Perbakin Sigi itu menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi DPRD Sigi dan Pemkab yang telah membentuk Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran yang pertama di Indonesia yang telah menyesuaiakan dengan PP 59 tahun 2021.

"Menteri Ketenagakerjaan titipkan cendera mata kepada Pimpinan DPRD Sigi," jelasnya menambahkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved