Senin, 20 April 2026

Kamu Perlu Tahu! Ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Wajib Punya BPJS Kesehatan?

Berikut ini syarat dan tata cara perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan per tahun 2022.

handover
Ilustrasi STNK 

Apabila syarat perpanjang STNK sudah disiapkan, berikut cara mengurusnya di Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
  • Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
  • Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
  • Tunggu panggilan.
  • Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
  • Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  • Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
  • Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Demikian syarat perpanjang STNK setelah ada aturan terbaru. 

Apabila Anda sudah terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya untuk membawanya sebelum datang ke kantor Samsat.

Jika nantinya syarat perpanjang STNK memerlukan BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung menyerahkannya.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan?"

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved