Kamu Perlu Tahu! Ini Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Wajib Punya BPJS Kesehatan?
Berikut ini syarat dan tata cara perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan per tahun 2022.
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini syarat dan tata cara perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan per tahun 2022.
Diketahui baru-baru ini muncul aturan terbaru terkait perpanjang STNK.
Dalam aturan tersebut perpanjang STNK wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kendati demikian, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut membutuhkan proses.
"Hanya saja sesuai instruksi itu pula maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus kami lakukan,” kata Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, apabila nantinya regulasi layanan STNK sudah siap, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan Kemendagri terlebih dahulu.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Haji, hingga Buat STNK? Mulai Kapan, Ini Penjelasannya
"Karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” lanjutnya.
Maka dari itu, penggunaan BPJS untuk syarat perpanjang STNK perlu waktu untuk disosialisasikan kepada anggota dan masyarakat.
“Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat,” pungkasnya.
Berikut syarat dan cara perpanjang STNK 2022, melansir Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Syarat Perpanjang STNK
Berikut beberapa dokumen syarat perpanjang STNK 2022 yang perlu disiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan.
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Cara Perpanjang STNK