Banggai Hari Ini
10 Kepala Desa Desak DPRD Cabut Izin Perkebunan Sawit PT WMP di Bualemo Banggai
Mereka menilai, kehadiran PT Wira Mas Permai tidak mendatangkan kesejahteraan malah merugikan petani.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 10 Kepala Desa di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menuntut pencabutan izin perkebunan sawit PT Wira Mas Permai (WMP).
Tuntutan pencabutan izin itu disampaikan dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Jumat (4/3/2022).
Mereka menilai, kehadiran PT Wira Mas Permai tidak mendatangkan kesejahteraan malah merugikan Petani.
Sejak tahun 2009 beroperasi di wilayah Kecamatan Bualemo, PT WMP tidak membentuk Petani plasma yang merupakan perintah perundang-undangan.
Padahal dalam aturan jelas bahwa perusahan perkebunan sawit wajib memberikan 20 persen dari luas lahan HGU untuk plasma.
Baca juga: Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banggai Tertutup, Ladang Basah Praktek Korup
Akibatnya, petani mengalami kerugian karena tidak dapat mengolah lahannya sendiri, dan tidak menerima sisa hasil produksi sejak pertama kali panen di tahun 2015.
Kabarnya, PT WMP bakal membayar bagi hasil produksi sebesar 11 persen.
"Kami tolak pembayaran 11 persen karena tidak masuk akal," tegas Kepala Desa Sampaka, Munawir Kunjae.
Tak hanya itu, alasan pencabutan izin PT MWP juga lantaran ratusan hektare lahan warga bersertifikat masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Disebutkan, ada 996 hektare lahan bersertifikat, 411 hektare lahan ber-SKPT, dan 300 hektare lahan desa yang masuk dalam izin perkebunan HGU PT WMP.
Anehnya, lahan-lahan itu belum pernah dibebaskan, namun tiba-tiba masuk dalam areal HGU izin perkebunan sawit.
Baca juga: Silang Pendapat Masalah Perkebunan Sawit di Bualemo Banggai
Di akhir rapat tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang pun mengekuarkan 2 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait.
Pertama, Pemkab Banggai membentuk tim untuk meninjau kembali lokasi perkebunan sawit PT MWP.
Bila ditemukan banyak kendala, maka harus banyak yang diluruskan.
Kedua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai menginventarisasi kembali lahan-lahan yang dianggap berselisih di Kecamatan Bualemo. (*)