Para Pejabat Tinggi Negara Bingung Minyak Goreng Langka, Puan Maharani: Katanya Ada Panic Buying?

Pemerintah menyatakan sampai saat ini masih belum menemukan penyebab pasti kelangkaan minyak goreng.

ist
minyak goreng 

Keheranan Puan

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng dan kedelai sebelum Ramadhan pada awal April 2022.

"Menjelang Ramadhan ini, saya keliling ke wilayah Jawa Timur seperti Surabaya, Lamongan dan Gresik. Untuk harga tempe dan tahu, menurut pedagang, tidak dinaikkan, meski harga kedelai mahal, tapi ukurannya diperkecil," katanya saat mengunjungi Kampung Tempe di Sukomanunggal Gang I, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jatim, dikutip dari Antara.

Puan menambahkan saat mengunjungi pabrik minyak goreng di Gresik, perusahaan juga tidak mengurangi produksinya. Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait menyelidiki kelangkaan minyak goreng.

"Jika produksi pabrik minyak goreng normal, kok bisa minyak goreng langka di pasaran. Makanya, saya minta pemerintah untuk mengantisipasi ini, namun tidak secara ad hoc," katanya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga mengatakan sebagai Ketua DPR, dirinya memiliki fungsi pengawasan dan bukan sebagai eksekusi. Untuk itu, Puan menekankan agar pemerintah menelusuri kelangkaan minyak goreng tersebut.

"Katanya ada panic buying, apakah betul karena itu? Sebab hanya saat-saat tertentu saja ada panic buying?" katanya.

Agar dalam waktu cepat ini bisa teratasi dan masyarakat bisa memperoleh minyak goreng dengan harga normal, Puan meminta pemerintah daerah segera menggelar operasi pasar.

"Saya minta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkoordinasi untuk menggelar operasi pasar. Antara pemda dan pemerintah pusat harus sinergi untuk mengatasi masalah minyak goreng ini," ujarnya.

Versi Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, minyak goreng dalam negeri sebenarnya tersedia cukup untuk pemenuhan masyarakat.
Hanya saja, kata dia, kelangkaan minyak goreng masih terjadi di berbagai daerah sementara kegiatan ekspor CPO masih dibatasi.

"Ekspor CPO sekarang masih dibatasi, itu artinya CPO-nya masih banyak, tetapi di satu sisi kenapa minyak gorengnya langka. Berarti memang harus ada investigasi yang komprehensif di antara semua rantai ini,” kata Yeka dalam konferensi pers secara virtual.

Dia mengakui memang sebelum-sebelumnya Kementerian Perdagangan telah merilis berbagai kebijakan untuk mengatasi persoalan minyak goreng yang salah satunya mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kebijakan penetapan Domestic Market Obligation (DMO).

“Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan 6 kebijakan yang pada intinya hari ini kebijakan yang mengikat itu adalah kebijakan HET dan kebijakan penetapan DMO,” katanya.

Dia pun membeberkan, berdasarkan hasil pemantauannya di sejumlah daerah, terbukti bahwa masih ada pembatasan stok dari distributor hingga berujung ke retail.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved