PPKM Sulteng

13 Kabupaten di Sulteng Masuk Level 3, Gubernur Sulteng Izinkan Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring

Aturan itu berlaku di 13 kabupaten maupun kota se-Sulawesi Tengah sampai 14 Maret 2022.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kembali menginstruksikan kepala daerah mengoptimalkan Posko Satgas Penanganan Covid-19 hingga tinggat desa.

Instruksi itu disampaikan melalui surat nomor 08 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Satgas Penanganan Covid - 19 sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Aturan itu berlaku di 13 kabupaten maupun kota sampai 14 Maret 2022.

Berikut instruksi gubernur berdasarkan suratnya, diperoleh TribunPalu.com, Selasa (8/3/2022).

- Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama empat kementerian nomor 1347 tahun 2021.

- Sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) dengan protokol kesehatan lengkap.

Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor itu ditutup hingga lima hari.

Baca juga: Raden Wisnu Resmi Jabat Kajari Banggai, Berikut 9 Pesan Kajati Sulteng

- Pelayanan esensial termasuk pos pelayanan kesehatan, pangan dan energi, komunikasi informasi teknologi, dan pertokoan serta pasar tradisional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan pengetatan protokol kesehatan.

- Industri dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jika ditemukan klaster, maka tutup selama lima hari.

- Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum diatur:

* warung makan, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan teknisnya diatur pemerintah setempat.

* Restoran, rumah makan dan kafe skala kecil, menengah dan besar baik di tempat sendiri atau pusat perbelanjaan HANYA BOLEH BEROPERASI HINGGA 21.00 WITA.

Kapasitas pengunjungnya pun hanya boleh 50 persen dengan ketentuan dua orang per meja.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan beroperasi dari pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitasnya juga diatur hingga 50 persen.

- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan ketat dan hanya menampung 50 persen pengunjung serte menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved