PPKM Sulteng

13 Kabupaten di Sulteng Masuk Level 3, Gubernur Sulteng Izinkan Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring

Aturan itu berlaku di 13 kabupaten maupun kota se-Sulawesi Tengah sampai 14 Maret 2022.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura 

- Tempat ibadah menerapkan pengaturan kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga: Tak Malu Ditolak OPM Jadi Presiden, Benny Wenda Asik Ngoceh Samakan Kondisi Papua dan Ukraina

- Pelaksanaan kegiatan di area publik hanya dibolehkan beroperasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

- Kegiatan olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

* Digelar oleh pemerintah tanpa penonton dan protokol kesehatan ketat.

* Olahraga mandiri dengna protokol kesehatan ketat.

* Fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

- Transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk pesawat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved