PPKM Sulteng
13 Kabupaten di Sulteng Masuk Level 3, Gubernur Sulteng Izinkan Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring
Aturan itu berlaku di 13 kabupaten maupun kota se-Sulawesi Tengah sampai 14 Maret 2022.
- Tempat ibadah menerapkan pengaturan kapasitas 50 persen atau 50 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Tak Malu Ditolak OPM Jadi Presiden, Benny Wenda Asik Ngoceh Samakan Kondisi Papua dan Ukraina
- Pelaksanaan kegiatan di area publik hanya dibolehkan beroperasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
* Digelar oleh pemerintah tanpa penonton dan protokol kesehatan ketat.
* Olahraga mandiri dengna protokol kesehatan ketat.
* Fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
- Transportasi umum beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk pesawat