LPSK Akui Kesulitan Mendata Korban Terorisme Masa Lalu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui kesulitan mendata korban terorisme masa lalu (KTML) termasuk di Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui kesulitan mendata korban terorisme masa lalu (KTML) termasuk di Sulawesi Tengah.
Sehingga hal tersebut mempengaruhi LPSK dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap KTML.
"Kami bersama penyintas kesulitan kesana kemari. Kepolisian tidak memiliki data akurat terkait siapa saja korban dan bagaimana kondisinya. Bahkan data korban di rumah sakit sudah dimusnahkan karena batas waktunya sudah lewat," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Hasto menjelaskan, LPSK diberi mandat memberikan perundingan kepada korban maupun saksi tindak pidana terorisme, termasuk memberikan dana kompensasi.
Dana kompensasi diberikan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehingga, kata Hasto, pihaknya tidak serta merta memberikan bantuan dana tanpa melalui proses verifikasi dan validasi.
Baca juga: Politikus PKB Sebut Akan Ada Reshuffle Kabinet Akhir Maret, PAN Dapat 1 Kursi Menteri dan Wamen
Baca juga: 13 Kabupaten di Sulteng Masuk Level 3, Gubernur Sulteng Izinkan Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring
LPSK sebelumnya membayarkan kompensasi kepada 142 korban terorisme masa lalu di Sulawesi Tengah dengan total Rp 23.920.000.000.
"Kami kesulitan, meski kami tahu mereka adalah korban. Tetapi karena LPSK menggunakan uang negara, maka tidak bisa begitu saja memberikan bantuan tanpa legalitas," tutur Hasto.(*)
