Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

handover
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono 

TRIBUNPALU.COM - Dalam meningkatkan  kualitas  layanan  kepada  masyarakat,  PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.

“Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini," ucap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/3/2022).

“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan”, jelas Rivan.

“Untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, maka kami telah menetapkan sejumlah 13 Objek Penilaian yang kita sebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja”, lanjutnya.

Sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja diantaranya:

1.  Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah 3 hari;

2.  Minimal 80% dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;

3.  Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada diluar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris;

Baca juga: Anies Baswedan akan Lawan Warganya Sendiri, Ajukan Banding karena Tak Terima dengan Putusan PTUN

4.  Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80% harus diselesaikan dalam waktu 3 hari;

5.  Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut;

6.  Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:

a.  Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu 0

s.d. 3 hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85%;

b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING  ke Data Laka DASI-JR minimum 85%.

Baca juga: Berikan MiG-29 untuk Ukraina, Polandia Ternyata Minta Tukar Jet Tempur Lain ke Amerika Serikat

7.  Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved