Baru 2 Hari Diajukan Anies Cabut Banding Vonis Kali Mampang, PSI: Plin-plan

PSI kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.

Handover
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - PSI kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan.

Kritik PSI kali ini berkaita dengan keputusan Anies Baswedan mencabut upaya banding atas vonis Kali Mampang.

Padahal, upaya banding vonis tersebut baru diajukan dua hari sebelumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana pun menilai keputusan Anies tersebut plin-plan.

"Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikirnya atau memang telat dewasannya, masih plinplan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Gubernur Sulteng Minta Warganya Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 dan Terima Vaksin Booster

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menyebut, upaya banding yang dilakukan Anies sebelumnya sangat konyol.

Pasalnya, vonis pengadilan yang dijatuhkan hanya mengharuskan Pemprov DKI membuat turap dan mengeruk Kali Mampang.

"Banding kemarin itu sangat konyol, karena yang dituntut warga itu kan kinerja dia, bukan aset, bukan material. Padahal kan tinggal dikerjakan saja," ujarnya.

Menurutnya, upaya banding yang sebelumnya diambil sebagai langkah kejam yang dilakukan orang nomor satu di DKI itu terhadap warganya sendiri.

"Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak gubernur bekerja nyata," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut upaya banding yang sempat diajukan terkait vonis Kali Mampang.

Keputusan ini diambil Anies setelah upaya banding yang didaftarkan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Maret 2022 lalu menuai kritik.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, keputusan ini diambil sesuai arahan dari Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Korban Indra Kenz Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Polisi Ungkap Caranya

"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

"Serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari penggugat," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved