Banggai Hari Ini

Petugas Pengawas Perikanan Periksa Dokumen Kapal Ikan Usai Ditangkap di Perairan Banggai

Direktorat Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai memeriksa dokumen 9 kapal ikan yang ditangkap

Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM/ ASNAWI
PERIKSA DOKUMEN: Petugas Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan dokumen dan menyita barang bukti berupa alat navigasi kalal, Minggu (13/3/2022). 

Seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

9 kapal ikan berkapasitas 20 sampai 30 GT ini kabarnya milik pengusaha dari Kecamatan Moilong dan Pagimana.

Baca juga: Minyak Goreng Langka Makan Korban, Emak-emak Sesak Napas dan Tewas Lihat Antrean di Minimarket

Satu dari 9 kapal itu merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu KM. Inkamina.

Sesaat setelah ditangkap, Kapal Pengawas Perikanan dengan nomor lambung 2805 membawa 9 kapal nelayan ini ke pelabuhan pelelangan ikan di Kompleks Tanjung Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. (*)

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved