Banggai Hari Ini
Petugas Pengawas Perikanan Periksa Dokumen Kapal Ikan Usai Ditangkap di Perairan Banggai
Direktorat Jenderal Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai memeriksa dokumen 9 kapal ikan yang ditangkap
Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM/ ASNAWI
PERIKSA DOKUMEN: Petugas Pengawas Perikanan melakukan pemeriksaan dokumen dan menyita barang bukti berupa alat navigasi kalal, Minggu (13/3/2022).
Seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
9 kapal ikan berkapasitas 20 sampai 30 GT ini kabarnya milik pengusaha dari Kecamatan Moilong dan Pagimana.
Baca juga: Minyak Goreng Langka Makan Korban, Emak-emak Sesak Napas dan Tewas Lihat Antrean di Minimarket
Satu dari 9 kapal itu merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu KM. Inkamina.
Sesaat setelah ditangkap, Kapal Pengawas Perikanan dengan nomor lambung 2805 membawa 9 kapal nelayan ini ke pelabuhan pelelangan ikan di Kompleks Tanjung Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. (*)