Kasus Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Berlanjut, Dua Pengendara Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus pengendara moge yang tabrak dua anak kembar hingga tewas belum usai, Polres Ciamis tetapkan dua pengendara jadi tersangka dan ditahan

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pengendara moge yang tabrak dua anak kembar hingga tewas belum usai, Polres Ciamis tetapkan dua pengendara jadi tersangka dan ditahan meski sudah ada perjanjian damai dan santunan Rp 50 juta.

Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).

Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.

Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."

"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

4 Poin Surat Perjanjian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved