Heran Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: yang Bunuh Genderuwo?

Ketua PA 212 menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

handover/tribunjateng
Salah satu adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penembakan Enam Anggota FPI di Karawang, Senin (14/12/2020) dini hari 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Kuasa Hukum Bersyukur

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved