Suka Istri Orang, Pria Ini Nekat Tikam Rekannya Sendiri

Seorang Pria di Sigi tega menikam rekannya sendiri akibat terbakar api cemburu.

TRIBUNPALU.COM
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak (tengah) didampingi Wakapolres (kiri) dan Kasat Reskrim (kanan) saat memperlihatkan babuk penikaman di Desa Bora yang dilakukan oleh tersangka Nasrul. 

TRIBUNNPALU.COM, SIGI - Seorang Pria di Sigi tega menikam rekannya sendiri akibat terbakar api cemburu.

Tindakan itu mengakibatkan korban bernama Arif Ardiansyah harus mengalami luka cukup seirus dbagian pinggang sebelah kirinya.

Sehingga harus dilakukan tindakan operasi di RSUD Torabelo Sigi.

Sementara pelaku bernama Nasrul saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sigi.

Kejadian penikaman itu terjadi Rabu (2/3/2022) lalu sekitar pukul 16.30 Wita di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Pelaku sempat menemui ibu korban menanyakan keberadaan Arif.

Ibu Korban pun tanpa curiga sedikit pun memberitahukan anaknya berada di tempat Tahlilan di Desa Bora.

Baca juga: Pria di Sigi Suka Istri Orang, Akhirnya Ditikam Suami Sah

Menerima informasi dari Ibu Korban, pelaku berinisial UL menghampiri Arif.

Korban dan pelaku pun sempat berbincang-bincang, namun tak lama pelaku langsung menghantam kepala bagian belakang korban.

Setelah itu pelaku UL menarik berupa pisau badik dan mengarahkannya ke arah pinggang kiri korban Arif.

Melihat korban sudah berlumuran darah, tersangka dengan mengendarai sepeda motornya langsung menuju ke Pantai Barat Kabupaten Donggala untuk kerumah sepupunya.

Tak berselang lama, Keesokan harinya Pelaku diantar keluarganya mendatangi Polres Sigi untuk menyerahkan diri.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menuturkan, dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan penikaman disebabkan dendam karena korban memiliki hubungan dengan istri tersangka.

Baca juga: 3 Bulan Berantas Narkoba, Polisi Tangkap 14 Penikmat Sabu di Sigi

"Jadi motif pelaku adalah dendam disebabkan korban memiliki hubungan dengan istri pelaku," ungkap AKBP Reja, Minggu (20/3/2022).

Pelaku pun harus mendekam di sel Polres Sigi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka pun di persangkakan dengan pasa 351 ayat 1 atau 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved