Kamis, 30 April 2026

Sigi Hari Ini

Pria di Sigi Suka Istri Orang, Akhirnya Ditikam Suami Sah

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak (tengah) saat memperlihatkan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korbannya, Jumat (18/3/2022).

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
SALAM
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak (tengah) saat memperlihatkan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korbannya, Jumat (18/3/2022) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polisi mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah Kabupaten Sigi, Jumat (18/3/2022) siang

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, pelaku penganiayaan bernama Nasrul dengan korban Arif Ardiansyah.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan penikaman terhadap Arif di Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi.

"Jadi pelaku ditangkap karena menikam korban di bagian pinggang kirinya menggunakan sebilah pisau jenis badik," ungkap AKBP Reja A Simanjuntak. 

Baca juga: Wakil Bupati Banggai Buka Rapat Koordinasi PLKB se Kabupaten, Ini Harapannya

Mantan Kapolres Bangkep itu menuturkan, pelaku usai melakukan tindak kejahatan itu langsung melarikan diri ke Pantai Barat, Donggala. 

Namun selang beberapa hari, Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sigi didampingi keluarganya. 

"Pelaku Nasrul ini diantar keluarganya datang ke Polres Sigi untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya itu," ujar Reja.

Dia menyebutkan, motif pelaku adalah dendam disebabkan korban memiliki hubungan dengan istri pelaku.

Polisi pun saat menangkap pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan untuk menikam korban.

Akibatnya korban Arif mengalami luka cukup parah di pinggang kirinya dan harus dilakukan operasi di RSUD Torabelo Sigi. 

Pelaku pun saat ini harus mendekam di sel Polres Sigi dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved