Sisi Lain Sigi
Polisi Sita Cap Tikus dari Pedagang Minuman Keras di Kulawi Sigi
Personel Polsek Kulawi menyita minumas keras jenis Cap Tikus dalam patroli kewilayahan, Minggu (20/3/2022) malam.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Personel Polsek Kulawi menyita minumas keras jenis Cap Tikus dalam patroli kewilayahan, Minggu (20/3/2022) malam.
Adapun miras yang diamankan dari warga penjual berinisial TI (41) yaitu sebanyak 10 bungkus kantongan plastik di Dusun 4 Boya Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi.
Setelah mengamankan barang bukti miras tersebut, anggota Polsek Kulawi memberikan himbauan kepada warga yang menjual miras.
Untuk tidak lagi memperjual belikan miras ini, karena diketahui bersama salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas ini adalah miras.
Kapolsek Kulawi AKP Stefanus Sanam menjelaskan, tujuan dilaksanakannya patroli dengan sasaran penjual miras ini adalah senantiasa dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Serta untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kulawi," ujarnya, Senin (21/3/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/personel-polsek-kulawi-menyita-minumas-keras-jenisd.jpg)