Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina, Ini Syaratnya

Yang terpenting, pada masa mudik Lebaran 2022 mendatang pemerintah memastikan tidak akan ada larangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi mudik lebaran 

TRIBUNPALU.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan pengumuman bahwa mudik Lebaran 2022 diperbolehkan.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga menyampaikan ketentuan baru mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bilang bahwa pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Pelonggaran aktivitas masyarakat dilakukan dengan berdasarkan pertimbangan membaiknya pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

Syarat karantina PPLN dihapus

Dengan adanya perbaikan pengendalian kasus Covid-19 tersebut, Jokowi memutuskan salah satunya menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk Tanah Air.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina,” tandasnya,

Kendati demikian, bukan berarti PPLN yang akan masuk ke Indonesia bisa bebas tanpa melalui protokol kesehatan begitu saja.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” sambung Kepala Negara.

Mudik Lebaran 2022 diperbolehkan

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Yang terpenting, pada masa mudik Lebaran 2022 mendatang pemerintah memastikan tidak akan ada larangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved