Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina, Ini Syaratnya

Yang terpenting, pada masa mudik Lebaran 2022 mendatang pemerintah memastikan tidak akan ada larangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi mudik lebaran 

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.

Meski begitu untuk pejabat dan pegawai pemerintah, Jokowi menegaskan bahwa pihaknya masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” serunya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Silakan Mudik Lebaran, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved