Bocoran Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2022, Bagaimana Nasib PKWTT dan PKWT?
Berikut ini bocoran jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut pada 2016.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Tak hanya itu, kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
Lebih lanjut, besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji 1 bulan yang terakhir diterima.
Sementara mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut pada para pekerjanya, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Lebaran 2022 Dibayarkan? Berikut Sejarah THR di Indonesia",
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Rizal Setyo Nugroho