Banggai Hari Ini

Dilantik Ahmad M Ali, Amirudin Tamoreka Pimpin DMI Banggai

Legislator Partai Nasdem itu mengukuhkan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sebagai Ketua DMI Banggai.

Editor: mahyuddin
handover
DMI BANGGAI - Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah Ahmad M Ali resmi melantik kepengurusan DMI Banggai periode 2022-2027. Legislator Partai Nasdem itu mengukuhkan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sebagai Ketua DMI Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Tengah Ahmad M Ali resmi melantik kepengurusan DMI Banggai periode 2022-2027.

Legislator Partai Nasdem itu mengukuhkan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sebagai Ketua DMI Banggai.

Berlokasi di Halaman Masjid Agung An Nur Banggai, Jl Letna jenderal MT Haryono, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Ketua DMI Sulteng Ahmad M Ali menuturkan, kepengurusan DMI Banggai dapat mengimplementasikan visi misi daripada DMI itu sendiri.

Baca juga: Masjid Dhiyaut Thurast Ponpesma Liwaul Haq Palu Resmi Digunakan, DMI Harap Jadi Pusat Peradaban

"Saya percaya saudara-saudara sekalian insyaAllah mampu mengimplementasikan visi misi daripada Dewan Masjid Indonesia," ungkap Ketua Umum DMI Sulteng, Kamis (31/3/2022).

Anggota DPR RI itu berpesan, agar kepengurusan DMI Banggai bisa bekerja sungguh-sungguh dalam menjalankan visi misi Dewan Masjid Indonesia.

"Saya minta kepada seluruh pengurus DMI Banggai untuk bekerja sungguh-sungguh menjalankan visi misi DMI, Point utama visi misi DMI adalah bagaimana memakmurkan dan dimakmurkan oleh masjid," ujar Ahmad Ali menjelaskan.

Berikut Susunan Pengurus DMI Banggai Periode 2022-2027

Pimpinan Umum DMI Banggai adalah Amirudin Tamoreka.

Baca juga: Calon Pengantin Pria di Banggai Ternyata Paling Berisiko Stunting, Berikut Uraian Datanya

Aa 12 bidang dalam DMI Banggai, antara lain;

1. Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi
2. Bidang Peribadatan dan Hukum
3. Bidang Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah dam Wakaf
4. Bidang Dakwah, Ukhuwah, dan Sumber Daya Keumatan
5. Bidang Pendidikan, IPTEK, dan Kebudayaan
6. Bidang Kominfo, Pengembangan Arsitektur dan Infrastruktur
7. Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kewirausahaan
8. Bidang Pemberdayaan Potensi Muslimah Pembinaan Keluarga (PPMPK) dan PAUD
9. Bidang Kesehatan dan Sanitasi Lingkungan
10. Bidang Sosial Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana/Pos Tanggap Bencana (Postaben)
11. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Daerah/Lingkungan Hidup
12. Bidang Kaderisasi Pemuda dan Remaja Masjid.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved