Siap-siap! Harga Pulsa dan Paket Data Naik Mulai 1 April 2022, Berikut Penyebabnya
Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berimbas pada kenaikan harga sejumlah produk.
TRIBUNPALU.COM - Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berimbas pada kenaikan harga sejumlah produk.
Keputusan iu diberlakukan mulai 1 April 2022.
Salah satu produk yang naik harga jualnya, adalah produk telekomuniskasi, seperti pulsa dan paket data.
Artinya, pelanggan harus bersiap untuk membeli pulsa dan paket data dengan harga yang lebih tinggi.
Mengutip Kontan.co.id, Kamis (31/3/2022), sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN ini para pelanggannya.
Seperti yang diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN secara bertahap untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Baca juga: Tribun Network Hadir di Ternate, Portal ke-63 Mata Lokal Menjangkau Indonesia
Sebagai informasi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN akan dinaikkan dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Selanjutnya, tarif PPN akan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Operator telekomunikasi, PT XL Axiata Tbk (EXCL) termasuk yang sudah menginformasikan kenaikan tarif PPN ini ke para pelanggan dan mitra bisnisnya.
“Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari saat ini sebesar 10% menjadi sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. XL Axiata telah menginformasikan kepada seluaruh pelanggan dan mitra bisnis,” ujar Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih.
Ayu menambahkan, terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut.
Hanya saja, Ayu tidak membeberkan terkait bagaimana skema penyesuaian tarif tersebut.
Sebagai gambaran, PPN yang diterapkan operator telekomunikasi adalah untuk penjualan pulsa ke distributor.
Ambil contoh, perusahaan telekomunikasi menjual pulsa Rp 100.000 kepada distributor utama dengan diskon Rp 15.000, maka harga jual di tingkat distributor utama adalah Rp 85.000.
Kemudian perusahaan telkomunikasi tersebut memungut PPN 10% atau sebesar Rp 8.500.
Baca juga: Pemkot Belum Rumuskan Solusi untuk Pedagang, DPRD Palu Desak Relokasi Sementara