BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy, Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Kinder Joy dengan Ciri-ciri Ini
BPOM memutuskan untuk menghentikan peredaran produk telur cokelat merek Kinder untuk sementara waktu.
Sky News
Produk cokelat Kinder Joy yang beredar di Indonesia. BPOM RI menghentikan peredaran produk tersebut karena temuan bakteri Salmonella pada produk serupa di Eropa.
"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," kata BPOM.
BPOM juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.
"Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," bunyi keterangan tertulis BPOM.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "BPOM Stop Sementara Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Ini Alasannya"
Berita Terkait