e-HAC jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa itu e-HAC dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kemenkes RI memberikan satu syarat lagi ke masyarakat untuk bisa mudik Lebaran 2022, yakni mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC),ini panduannya

Editor: Imam Saputro
kompas.com
Cara pengisian e-HAC 

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved