Banggai Hari Ini
Mantan Kasi Datun Kejari Banggai Dikaryakan di KPK RI
Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejakaaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, Arif Rahman Irsady, masuk dalam daf
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejakaaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, Arif Rahman Irsady, masuk dalam daftar 34 jaksa yang dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Arif Rahman bersama rekan-rekannya sebelumnya telah mengikuti pelatihan untuk bertugas di lembaga anti rasuah tersebut.
"Iya, mantan Kasi Datun Kejari Banggai Arif Rahman Irsady masuk dalam daftar 34 jaksa yang dikaryakan di KPK," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi, Rabu (13/4/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, penugasan 34 jaksa di KPK ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan.
43 jaksa itu disebut telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.
Ia juga mengatakan jaksa yang dikaryakan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan sumber daya manusia.
Namun, untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Hermon dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang juga pernah bertugas di KPK menyampaikan agar 43 jaksa dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja.
"Dan memahami budaya kerja serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan," kata Ketut.
Sebagai informasi, jumlah jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang.
Namun, sebanyak lima orang jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sehingga sebanyak 55 orang jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43 jaksa diberangkatkan pada hari ini.
Selanjutnya, Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, dan Kepala Bagian Pengembangan Pegawai, Agustinus Hari Mulyana, mengantarkan 43 orang jaksa dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung menuju KPK untuk diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK. (*)