Senin, 18 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Gas Subsidi Dijual Rp30 Ribu, Pangkalan di Banggai Sulteng Terancam Sanksi

Menurut pengakuan pangkalan, agen menyuruh menaikkan harga dengan alasan tidak akan mengganti jika terjadi kebocoran tabung.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
ILUSTRASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai kembali menemukan dugaan pelanggaran harga pada penjualan LPG 3 Kg bersubsidi. 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai kembali menemukan dugaan pelanggaran harga pada penjualan LPG 3 Kg bersubsidi.

Temuan ini terjadi di Pangkalan Dijoy, Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tim Disperindag yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi mendapati gas LPG 3 Kg dijual Rp30 ribu per tabung, jauh di atas HET yang seharusnya Rp24 ribu untuk wilayah tersebut.

Baca juga: Identitas Andri Aan, Pria yang Dikabarkan Dekat dengan Lisa Mariana, Seleb Tiktok dan Pengusaha

“Pemilik pangkalan mengakui menjual gas dengan harga Rp30 ribu per tabung atas arahan dari agen Asri Gas,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Banggai, Cian Lin, Jumat (5/9/2025).

Menurut pengakuan pangkalan, agen menyuruh menaikkan harga dengan alasan tidak akan mengganti jika terjadi kebocoran tabung.

Bukti rekaman pernyataan tersebut juga telah dikantongi Disperindag.

Cian Lin menyayangkan praktik tersebut karena jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain menjual di atas HET, pangkalan tersebut juga masih menggunakan papan nama lama yang mencantumkan harga Rp21.800, yang semakin membingungkan konsumen.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, Sabtu 6 September 2025 di Sulawesi Tengah, 12 Wilayah Hujan Ringan

“Meskipun katanya sudah membayar untuk papan harga baru, tapi belum terpasang hingga kini,” jelasnya.

Sebagai informasi, HET LPG 3 Kg diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng yang menyesuaikan harga dengan jarak supply point ke pangkalan.

Untuk Kecamatan Bunta yang masuk dalam radius 121–180 km, HET ditetapkan Rp24.000 per tabung.

Disperindag menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dan melaporkannya ke pihak terkait untuk evaluasi izin pangkalan maupun agen.

Baca juga: Prediksi Skor Indonesia vs China Taipei Jumat Malam Ini: Garuda Akan Menang Mudah?

“Kami serius menindak setiap bentuk pelanggaran distribusi gas subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kurang mampu,” tegas Cian Lin.

Disperindag juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved